YAYASAN PENGINJIL
"MARANATA"
DI INDONESIA - JAKARTA
________________________________________________________
Jakarta,
15 Mei 1982
Kepada Yth.
Bapak Jaksa Agung RI
di Jakarta
Dengan Hormat,
Sebelum menanggapi surat keputusan Bapak tertanggal 11 Mei 1982 No. Kep.039/J.A/5/1982 yang disiarkan oleh surat kabar
"Merdeka" Rabu tanggal 13 Mei 1982 mengenai pelarangan penerbitan beberapa buku karangan Sdr. Hamran Ambrie, maka
perkenankanlah saya untuk terlebih dahulu memperkenalkan diri :
Nama : Dr. Ir. Sampe Tanopa, Master of Science
Jabatan dalam gugus kecil Bangsa Indonesia yang beragama Kristen :
1.Ketua Komisi Pekabaran Injil, Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) di Pasar Minggu
2.Ketua 1 Badan Pendiri Yayasan Penginjilan Maranata di Indonesia.
Sehubungan dengan pertemuan Bapak dengan anggota-anggota Pimpinan Majelis Ulama Indonesia hari Senin 10 Mei 1982 (Surat
Kabar Sinar Harapan tanggal 11 Mei 1982), maka dengan ini saya menyampaikan tanggapan saya sebagai berikut.
Ada pendapat dalam kalangan MUI bahwa terdapat kesalahan-kesalahan dalam beberapa buku karangan Sdr. Hamran Ambrie, karena
memutarbalikan interpretasi/arti dari ayat-ayat kitab suci Al'Quran, sehingga menimbulkan keresahan dalam kalangan umat Islam
di Indonesia. Agar keresahan ini dapat diredakan, Bapak menjanjikan pada pimpinan MUI untuk melarang penerbitan beberapa buku
karangan Sdr. Hamran Ambrie. Untuk menepati janji tersebut dikeluarkan surat keputusan Bapak No. Kep.039/J.A/5/1982, tentang
pelarangan penerbitan 19 buah buku karangan Sdr. Hamran Ambrie.
Dalam penerbitan surat keputusan Bapak tersebut, menurut pendapat saya ada hal-hal penting yang turut dilupakan antara
lain :
1.Penerbitan beberapa buku Sdr. Hamran Ambrie dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia (surat izin
kejaksaan saya lampirkan bersama ini).
2.Beberapa buku Sdr. Hamran Ambrie ditulis untuk kalangan sendiri
3.Sdr. Hamran Ambrie tidak diberi kesempatan membela diri sebelum surat keputusan pelanggaran diterbitkan
4.Surat keputusan Bapak sudah meredakan keresahan dalam umat Islam, tetapi pada saat yang bersamaan sudah menimbulkan
keresahan lain dalam Bangsa Indonesia yang beragama Kristen.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, saya mengusulkan kepada Bapak yang sebagai pengendali (penegak) hukum keadilan
di Indonesia beberapa hal untuk dipertimbangkan :
1.Sdr. Hamran Ambrie adalah orang yang beragama Kristen, dan buku karangannya merupakan santapan rohani yang kontinu dan
sangat berharga bagi sebuah Bangsa Indonesia yang beragama Kristen
2.Sdr. Hamran Ambrie sudah melalui saluran hukum dalam penerbitan bukunya
3.Saya mengusulkan agar dari kedua belah pihak (MUI di satu pihak dan Sdr. Hamran Ambrie di lain pihak) diundang ke meja
perundingan dan membentuk satu team untuk mengkaji kebenaran dan kesalahan dari bab-bab buku Sdr. Hamran Ambrie tersebut (kemudian
surat keputusan Bapak dikeluarkan sesuai dengan pengkajian tersebut di atas).
4.Kemudian kepada Bapak Jaksa Agung, saya usulkan agar Sdr.Hamran Ambrie diberi kesempatan untuk mencetak baru bukunya
tanpa mencetak lagi bab-bab dalam buku tersebut yang oleh team peneliti dianggap meresahkan pihak umat Islam. Dengan demikian
kebutuhan umat Kristen tetap dipenuhi dan tidak menimbulkan keresahan.
5.Semoga Surat Keputusan Bapak jaksa Agung yang diterbitkan sesudah pengkajian oleh kedua belah pihak (umat Islam dan
umat Kristen).
6.Saya mohon maaf apabila ada ungkapan-ungkapan saya yang kurang berkenan di hati Bapak, dan saya ucapkan terima kasih
atas kesediaan Bapak mempertimbangkan usul-usul saya.
Hormat saya,
Dr. Ir. Sampe Tonapa
Tembusan kepada Yth :
1.Sdr. Hamran Ambrie
2.Ketua Majelis Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) di Pasar Minggu
3.Ketua Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) di Jakarta
4.Ketua Dewan Gereja-Gereja di Indonesia (DGI) di Jakarta
5.Bapak Menteri Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta
6.Direktur Jenderal Bimas Kristen Departemen Agama Republik Indonesia di Jakarta
7.Rektor Dekolah Tinggi Theologia di Jakarta
8.Arsip.
--------------------------------------
GEREJA PROTESTAN di INDONESIA bagian BARAT
(GPIB)
MAJELIS SINODE
Medan Merdeka Timur 19 - Telpon: 342895 - Jakarta Pusat
____________________________________________________________
Nomor : 6095/82/MS.XII Jakarta,24 Mei 1982
Lamp : -
Perihal : Larangan terhadap buku-buku karangan Hamran Ambrie
Kepada Yang Terhormat
Bapak Jaksa Agung R.I
di -
JAKARTA
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat keputusan Bapak Jaksa Agung No. Kep. 039/J.A/5/1982, tanggal 11 Mei 1982, tentang larangan peredaran
barang-barang cetakan karangan saudara Hamran Ambrie, bersama ini ijinkanlah kami untuk menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung
hal-hal seperti tersebut di bawah ini :
1.Buku-buku yang dikarang oleh Saudara hamran Ambrie dan yang telah dilarang beredar oleh Bapak Jaksa Agung termaksud
sepanjang kami mengetahui pada dasarnya adalah tidak bertentangan dengan Alkitab dan iman Kristen. Oleh karena itu dapat dibaca
oleh kalangan jemaah-jemaah Kristen khususnya jemaah Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB).
2.Selain itu sepanjang kami mengetahui pula buku-buku karangan Saudara Hamran Ambrie tersebut di atas bagi kami adalah
bermanfaat dalam usaha meningkatkan iman para Jemaah Kristen/GPIB dengan adanya penjelasan-penjelasan dan jawaban-jawaban
terhadap isi buku-buku terbitan penerbit-penerbit Islam atau siapapun juga, sepanjang isi buku-buku tersebut berhubungan dengan
iman Kristen yang diuraikan secara keliru ditinjau dari segi kebenaran Alkitab.
3.Kami dapat menyelami maksud-maksud Bapak Jaksa Agung dalam rangka mencegah timbulnya keresahan-keresahan dalam masyarakat
dan untuk itu kami juga senantiasa membantu pemerintah walaupun di dalam masyarakat banyak sekali beredar secara umum buku-buku
yang akibatnya menurut iman Kristen tidak dibenarkan. Namun kami tetap menahan diri terhadap buku-buku umat beragama lainnya
yang secara terbuka beredar dalam masyarakat yang menyinggung iman Kristen kami.
4.Berdasarkan pendapat kami tersebut di atas kami mohon pertimbangan Bapak Jaksa Agung untuk tidak memberlakukan larangan
buku-buku yang termaksud dalam surat keputusan Bapak Jaksa Agung No. Kep. 039/J.A/5/1982 bagi umat Kristen Indonesia, sehingga
dengan demikian kemerdekaan pemberitaan Firman Umat Kristen yang bersumber pada Alkitab dapat terwujud dengan seadil-adilnya
di dalam Negara kita yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 ini. Adalah sangat kami hargai bilamana atas kebijaksanaan Bapak
Jaksa Agung untuk meninjau kembali keputusan bapak Jaksa Agung termaksud di atas dlam rangka menciptakan keadilan dan kesejahteraan
sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
Demikian untuk menjadi perhatian Bapak jaksa Agung dengan harapan kiranya Bapak Jaksa Agung dapat mempertimbangkan dan
mengabulkan permohonan kami tersebut di atas.
Hormat kami,
Majelis Sinode GPIB
Pendeta A.J Sahetapy Engel Mth (Ketua Umum)
Pendeta G.J Siahainenia Sth (Sekretaris Umum)
Tembusan kepada Yang terhormat :
1.Bapak Presiden R.I
2.Ketua DPR RI
3.Menteri Koordinator KESRA
4.Menteri Koordinator Politik dan Keamanan
5.Menteri Agama RI
6.PANGKOPKAMTIB
7.Dewan Gereja-gereja di Indonesia.
|
|
"SINAR HARAPAN"
SELASA, 18 MEI 1982
TAJUK RENCANA
Teliti, Obyektif Dan Konsisten
TANPA mempersoalkan tindakan pelarangan itu sendiri, telah timbul pertanyaan sampai dimana Kejaksaan Agung telah mempelajari
isi buku-buku karangan Hamran Ambrie dengan teliti sebelum Jaksa Agung mengeluarkan keputusan No. 039/JA/5/1982 tanggal 11
Mei 1982 yang melarang peredaran buku-buku tersebut.
Pertanyaan itu timbul oleh karena surat keputusan Jaksa Agung itu dikeluarkan hanya beberapa hari setelah Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menyampaikan usul kepada Jaksa Agung agar peredaran dari karangan Hamran Ambrie itu dilarang. Yang dikenakan
larangan peredaran itu menurut keputusan Jaksa Agung terdiri dari 19 judul buku. Kita tidak menganal buku-buku itu. Kita tidak
tau apakah buku-buku itu tebal atau tipis. Tetapi sekiranyapun buku-buku itu termasuk tipis dan masing-masing hanya terdiri
dari 100-150 halaman saja, maka keseluruhan isi dari buku-buku yang peredarannya dilarang itu telah meliputi 1900-2850 halaman.
Oleh sebab itu timbul pertanyaan apakah Kejaksaan Agung telah dapat mempelajari isi buku-buku itu dengan teliti dalam
waktu beberapa hari saja sebelum keputusan pelarangan peredaran dikeluarkan.
Pertanyaan ini timbul tidak secara khusus berhubung dengan pelarangan peredaran buku-buku karangan Hamran Ambrie, melainkan
menyangkut cara-cara penggunaan kekuasaan dan kewenangan pemerintah untuk melarang peredaran buku-buku dan barang cetakan
umumnya.
Yang dipertanyakan ialah apakah cara-cara penggunaan kekuasaan dan kewenangan itu menyangkut maslah yang penting, yaitu
peredaran buku-buku dan barang cetakan umumnya menjamin adanya ketelitian, keadilan, keobyektifan dan konsistensi.
Sekali lagi, yang dipersoalkan di sini tidak melulu pelarangan peredaran terhadap buku-buku tulisan Hamran Ambrie. Pelarangan
itu kita lihat sebagai kasus untuk membicarakan masalah penggunaan kekuasaan dan kewenangan pemerintah untuk melarang peredaran
buku-buku dan barang cetakan lain pada umumnya.
Apabila kita memperhatikan judul-judul dari buku-buku Hamran Ambrie yang dilarang beredar, maka jelas bahwa buku-buku
itu termasuk literature keagamaan yang bersifat apologetis dan pelemis. Judul-judul yan disebut pada surat keputusan Jaksa
Agung ialah 1.Allah Tritunggal Maha Esa; 2.Allah sudah pulihkan buat saya Hidup Baru dalam Kristus; 3.Keillahian Jesus Kristus;
4.Tidak Ada Nubuat Kenabian Muhammad Dalam Alkitab; 5.Kebenaran Iman Kristiani tidak tersanggah; 6.Pribadi Jesus; 7.Kuasa
Rohul Kudus; 8.Anugerah Keselamatan dan Ibadah Kristiani; 9.Allahu Akbar; 10.Jesus ataukah Paulus; 11.Kata Chendah dalam kitab
Hagai, Ibrani; 12.Jawaban atas buku Bibel,Qur'an dan Sains; 13.Membahas kematian dan kebangkitan Jesus Kristus; 14.Surat kepada
2 tokoh Muslim-Jawaban Iman Kristiani; 15.Rahasia Salib; 16.Benarkah ada Nubuat Kenabian Muhammad dalam Alkitab?; 17.Otoritas
Alkitab; 18.Almasih yang dijanjikan; 19.Nabi Palsu.
Tarus terang kita tidak merupakan pengagum literature keagamaan yang bersifat apologetis dan polemis. Namun adalah kenyataan
bahwa literature seperti itu masih banyak beredar, dengan situasi jawab-menjawab. Salah satu buku tulisan hamran Ambrie adalah
jawab terhadap buku Bibel,Quran dan Sains Modern, yang beredar di Indonesia sebagai terjemahan dari sebuah buku dalam bahasa
asing. Kalau kita tidak salah orisinil dari buku itu adalah dalam bahasa Perancis.
Harapan kita ialah agar Kejaksaan Agung mengembangkan cara kerja dan aparat yang menjamin bahwa kekuasaan dan kewenangan
untuk melarang peredaran buku-buku dan umumnya barang cetakan, digunakan dengan teliti, adil, obyektif dan konsisten. Tidak
hanya secara relative berhubung dengan usul-usul dari masyarakat, tetapi di mana erlu juga atas prakarsa sendiri, Sebab Kejaksaan
Agung dapat menjadi kelabakan apabila dalam masyarakat timbul situasi tuntut menuntut secara berlomba-lomba mengenai pelarangan
buku-buku dan barang-barang cetakan umumnya.
Pada tingkat perkembangan yang lebih lanjut dalam kehidupan kita sebagai Negara dan bangsa, maka kita mengharapkan agar
kekuasaan dan kewenangan Jaksa Agung untuk melarang peredaran buku-buku dan umumnya barang cetakan, yang kalau kita tidak
salah masih merupakan warisan dari jaman penjajahan dialihkan ke tangan pengadilan.
Dalam hal itu maka seperti halnya dalam kebanyakan Negara merdeka, jaksa Agung dapat menyampaikan tuntutan pelarangan
peredaran terhadap buku-buku tertentu kemudian pengadilan mengambil keputusan atas tuntutan secara teliti, adil, obyektif
dan konsisten.***
|
|